Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 215/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Adhypratama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MASWAN ALIAS BOGEL BIN KUDIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa MASWAN ALIAS BOGEL BIN KUDIR oleh karena itu dari dakwaan primer; 3. Menyatakan Terdakwa MASWAN ALIAS BOGEL BIN KUDIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASWAN ALIAS BOGEL BIN KUDIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 100 (Seratus) butir Narkotika Jenis pil ekstasi logo Mahkota Warna Hijau dengan berat Bruto 32 gram, berat netto 31,20 gram, sisa hasil pemeriksaan sebanyak 97 Butir dengan berat netto 30,26 gram; - 1 (satu) Unit Handphone Nokia Model 105 Type Rm-908 Warna Hitam; - 1 (Helai) Celana Panjang Jeans Merek Cardinal Casual Warna Hitam;; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna hitam merah tanpa Nopol; dikembalikan kepada Saksi HERSE MARYOGA; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 215/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Statistik337