- Menyatakan Terdakwa Dedi Bin Aminoto dan Terdakwa Ridho Sabitra Bin Alm. Siden Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Bin Aminoto dan Terdakwa Ridho Sabitra Bin Alm. Siden Ali oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu berat bruto 5,58 gram, berat netto 0,912 gram (sisa setelah pemeriksaan laboratorium 0,782 gram);
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna putih beserta Simcard Telkomsel AS Nomor 085380700183, IMEI 1 35856482701056;
- 1 (satu) unit handphone Merk Xiaomi warna hitam IMEI 99001011878489;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat Street warna hitam Nopol BG 6452 ACM;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 212/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarifa Yana, Br Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik9117