- Menyatakan Terdakwa Kamidin panggilan Din tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kamidin panggilan Din oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Uang tunai sebesarRp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), dengan rincian: 110(seratus sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 125/Pid.B/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 125/Pid.B/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Risnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) unit HP VIVO Y93 warna hitam; Dimusnahkan; b. 1 (satu) keping ATM bank BRI No. Rekening: 549601016162535 An. Dahniar; c. 1 (satu) Buku Rekening Bank BRI Simpedes dengan No rekening: 549601016162535 An. Dahniar; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Kamidin panggilan Din; d. Uang tunai sebesar Rp. 827.000,- (delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Kamidin panggilan Din; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2021/PN Pmn
Statistik500