- Menyatakan Terdakwa I. Nurmansyah Panggilan Man Wali, Terdakwa II. Syahrial Panggilan Syahrial dan Terdakwa III. Ali Zanar Panggilan Ali, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?ikut serta dalam perjudian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Nurmansyah Panggilan Man Wali, Terdakwa II. Syahrial Panggilan Syahrial danTerdakwa III. Ali Zanar Panggilan Ali, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP VIVO Y93 warna hitam.
- 1 (satu) keping ATM bank BRI No. Rekening: 549601016162535 An. DAHNIAR.
- 1 (satu) Buku Rekening Bank BRI Simpedes dengan No rekening: 549601016162535 An. DAHNIAR.
- Uang tunai sebesar Rp. 11.827.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Dengan rincian:
- 111 (seratus sebelas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 26 (dua puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Putusan PN PARIAMAN Nomor 123/Pid.B/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Fajri Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Kamidin Panggilan Din; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Pmn
Statistik470