- Menyatakan Terdakwa 1. Osrial Eko Putra Panggilan Eko dan Terdakwa 2. Meki Alexander Panggilan Meki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Osrial Eko Putra Panggilan Eko, dan Terdakwa 2. Meki Alexander Panggilan Meki dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi warna kuning Nopol BA 9908 FV atas nama SYAFRIZAL yang beralamat di Batang Tapakis Kelurahan Sintuk Kecamatan Sintoga Kab. Padang Pariaman.
- 1 (satu) unit kendaraan truck jenis Colt Diesel merk Mitsubishi warna kuning Nopol BA 9908 FV yang bermuatan tanah clay beserta kunci kontak.
- 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Kobelco SK 200 warna kuning beserta kunci kontak.
- 1 (satu) buku catatan bertuliskan PERSONAL NOTE BOOK warna hitam.
- 1 (satu) pulpen merk JOYCO bertinta hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian:
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 21 (dua puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PARIAMAN Nomor 136/Pid.B/LH/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 136/Pid.B/LH/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Syafrizal. Dikembalikan kepada Saksi Ali Amsar. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/LH/2021/PN Pmn
Statistik760