- Menyatakan Penggugat Intervensi I, Penggugat Intervensi II, Penggugat Intervensi III, Penggugat Intervensi IV, Penggugat Intervensi V, Penggugat Intervensi VI, Penggugat Intervensi VII, Penggugat Intervensi VIII, Penggugat Intervensi IX, Penggugat Intervensi X, Penggugat Intervensi XI sebagai Penggugat Intervensi di dalam perkara perdata nomor 42/Pdt.G/ 2020/PN Pmn ;
- Menerima eksepsi dari Penggugat Intervensi I, Penggugat Intervensi II, Penggugat Intervensi III, Penggugat Intervensi IV, Penggugat Intervensi V, Penggugat Intervensi VI, Penggugat Intervensi VII, Penggugat Intervensi VIII, Penggugat Intervensi IX, Penggugat Intervensi X, Penggugat Intervensi XI ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk
- ) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini jumlahnya Rp.11.607.000,- (sebelas juta enam ratus tujuh ribu rupiah) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Penggugat Dalam Rekonvensi/ Tergugat 2.A, Tergugat 2.B, Tergugat 2.C, Tergugat 2.D Dalam Konvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Pmn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM INTERVENSI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat 2.B, Tergugat 2.C, Tergugat 2.D Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Pmn
Statistik1200