- Menyatakan Terdakwa 1. Ario Bayu Wantara dan Terdakwa 2. Debora Shania tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja turut serta menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dan mengalihkan, membelanjakan, atas Harta Kekayaan atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana? sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif Kedua Primair dan komulatif Kedua Primair;
- Membebaskan Terdakwa 1. Ario Bayu Wantara dan Terdakwa 2. Debora Shania dari dakwaan komulatifkesatu alternatif Kedua Primair dan komulatifKedua Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Ario Bayu Wantara dan Terdakwa 2. Debora Shania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menerima atau menampung untuk orang lain suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum dan menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua subsidair dan komulatifkedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Ario Bayu Wantara dan Terdakwa 2. Debbora Shania dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Passpor hijau Republik Indonesia an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah KTP an ARIO BAYU WANTARA dengan NIK 3173082105941002;
- 1 (satu) buah Sim C an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah NPWP an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah Passpor hijau Republik Indonesia an DEBBORA SHANIA;
- 2 (dua) buah KTP an DEBBORA SHANIA dengan NIK 3174096009970005;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomer kartu 5307952025578585;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Permata dengan nomer kartu 4262543262748688;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomer kartu 5198933100282196;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank OCBC dengan nomer kartu 6034399062090033;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank OCBC dengan nomer kartu 5379409061246240;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Danamon dengan nomer kartu 5577917012527039;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomer kartu 5221845036990885;
- 1 (satu) buah kartu ATM Jenius Bank BTPN dengan nomer kartu 4661601008661388;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Permata Syariah dengan nomer kartu 46400530906178920;
- 1 (satu) buah kartu ATM Jenius Bank BTPN dengan nomer kartu 4661601008660778;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomer kartu 5260512010303301;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Permata dengan nomer kartu 4763343300017509;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank mega dengan nomer kartu 4214082520057821;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Permata dengan nomer kartu 4262543261595544;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Permata dengan nomer kartu 4262543261451789;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomer kartu 4616993225789928;
- 2 (dua) buah amplop berisi surat-surat dan Bank Permata;
- 2 (dua) lembar bukti setor Bank MNC;
- 1 (satu) lembar surat berisi ganti PIN Bank UOB;
- 1 (satu) lembar surat berisi ganti PIN Bank Permata;1 (satu) buah buku tabungan MNC Bank dengan nomor rekening 204010000811268 an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank MANDIRI dengan nomor rekening 1640003188580 an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank MANDIRI dengan nomor rekening 0700007240422 an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening 039601017915506 an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank Mega dengan nomor rekening 012520023010234 an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah buku tabungan Nobu Bank dengan nomor rekening 10511005090 an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA dengan nomor rekening 8870329416 an ARIO BAYU WANTARA;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening 039601002585536 an DEBORA SHANIA;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI dengan nomor rekening 0866551522 an DEBORA SHANIA;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank MANDIRI dengan nomor rekening 1640002374868 an DEBBORA SHANIA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Permata dengan nomer kartu 4262543265157945;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Commonwealth dengan nomer kartu 5239871031333772;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomer kartu 1946340220152487;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomer kartu 6013011065591850;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomer kartu 4617003701678352;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomer kartu 5379413006801986
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna putih beserta 2 simcard ;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung warna putih beserta 3 simcard dan 1 memori card;
- 1 (satu) buah Handphone Smartfren warna putih beserta 1 simcard;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Duos warna gold beserta 2 simcard dan 1 memori card;
- 1 (satu) buah Handphone Blackberry Bold warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone Microsoft warna Orange dengan kondisi layar Handphone retak;
- 1 (satu) buah laptop merk Asus warna hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah beserta 2 simcard;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Affan, Br Hakim Anggota Afdil Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Fajri Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada terdakwa ARIO BAYU WANTARA Dikembalikan kepada terdakwa DEBBORA SHANIA Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. STS (Sumatera Tropical Spices), melalui Saksi Denny S. Arfans. 8. Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik1040