- Menyatakan Terdakwa I. Nopandi Putra Jaya Bin Kasijo dan Terdakwa II. M. Ujang Saputra bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Nopandi Putra Jaya Bin Kasijo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. M. Ujang Saputra bin Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis Ganja berat bruto 950 gram;
- 1 (satu) Unit HP merk Xiomi warna Silver;
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Silver;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 229/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 229/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik6127