- Menyatakan Terdakwa Hermansyah alias Boneng bin Ilyas tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hermansyah alias Boneng bin Ilyas tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sejumlahRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu berat netto 3.916,51 (tiga ribu sembilan ratus enam belas koma lima satu) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2020, sehingga yang menjadi barang bukti dipersidangan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram dan 5 (lima) gram narkotika jenis sabu untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan;
- 2418 (dua ribu empat ratus delapan belas) butir pil extacy logo granat warna ungu berat netto 903,17 (sembilan ratus tiga koma tujuh belas) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2020, sehingga yang menjadi barang bukti dipersidangan dengan jumlah 15 (lima belas) butir dan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan;
- 2287 (dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh) butir pil extacy logo red bull warna hijau dengan berat netto 1043,86 (seribu empat puluh tiga koma delapan puluh enam) gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 24 Maret 2020, sehingga yang menjadi barang bukti dipersidangan dengan jumlah 15 (lima belas) butir dan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan;
- 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 7 warna biru;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Mio soul warna kuning hitam;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Budiman Jaya A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik4431