- Menyatakan Terdakwa Ikhwan Faruqi Panggilan Fiqi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban korban meninggal dunia dan luka berat?, sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil mitsubishi L 300 BA 9915 FD merk : Colt L 300, type : 2 346cc diesel, jenis : mitsubishi, model : pick up, tahun pembuatan : 2004, isi silinder : 2477 CC, nomor rangka : MHML300DP4R312429, Nomor mesin : 4D56C435846, warna : coklat Tbk.
- 1 (satu) lembar STNK BA 9915 FD, nama pemilik : MASRIZAL, alamat : Toboh Olo Kec. Sintuak Toboh Gadang Kab. Padang Pariaman, merk : Colt L 300 type : 2 346cc diesel, jenis : itsubishi, model : pick up, tahun pembuatan : 2004, isi silinder, 2477CC, nomo rangka: MHML300DP4R312429, nomor mesin : 4D56C435846, warna : coklat Tbk.
- 1 (satu) unit SP. motor Yamaha Mio BA 6421 FA, merk : Se 88, type : Yamaha, jenis : Spd. motor solo, tahun pembuatan : 2019, isi silinder : 125 CC, nomor rangka : MH3SE88HOKJA105804, nomor mesin : P00648802, warna hitam.
- 1 (satu) lembar STNK BA 6421 FA, nama pemilik : ALFIYAN, alamat : Korong duku nagari kasang kec. batang anai kab. padang pariaman, merk : Se 88, type : Yamaha, jenis : Spd. motor solo, tahun pembuatan : 2019, isi silinder : 125 CC, nomor rangka : MH3SE88HOKJA105804, nomor mesin : P00648802, warna hitam.
- 1 (satu) buah SIM C An. FAUZI EFENDI.
- 1 (satu) buah SIM An. IKHWAN AL FARUQI.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofianita, Br Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak yakni Masrizal melalui Terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Farida Panggilan Ida; Dikembalikan kepada Terdakwa Ikhwan Faruqi Panggilan Fiqi.. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik370