- Menyatakan RORY VIZOLA Alias RORY Bin SUHERMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Shabu Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram Dan Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Shabu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna Putih diduga Shabu, yang dikemas dalam kantong plastik teh cina berwarna Hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto + 999, 8 Gr diberi Kode A.
- 1 (satu) bungkus klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga Shabu, dengan berat bruto + 0,4 Gram diberi Kode D1.
Putusan PN SANGGAU Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening bertuliskan AAA berisikan serbuk kristal berwarna Putih diduga Shabu, yang dikemas dalam kantong plastik teh cina berwarna Hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto + 1000,4 Gram diberi Kode B. - 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening bertuliskan AAA berisikan serbuk kristal berwarna Putih diduga Shabu, yang dikemas dalam kantong plastik teh cina berwarna Hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto + 1014,9 Gram diberi Kode C. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Tessar Wahyu Ramadhan Als Bojes Bin Agung Wiyono. - 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 110 warna Biru dengan imei: 357701100230582/357701100280587, berikut nomor sim card Telkomsel: 082187607578. - 1 (satu) buah handphone merk Vivo V 2026 warna Hitam dengan imei 868061059327190/868061059327182, berikut nomor sim card Telkomsel: 081318824804. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik440