- Menyatakan Terdakwa Arih Ersada Ginting tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Meyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan No. Reg. : 590/62/2020, tanggal 15 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. Reg. : 590/62/2020, tanggal 17 April 2020;
- 1 (satu) lembar Sket/Gambar Lokasi Tanah;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Peninjauan Lapangan/Pengukuran Tanah;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan/ Pengakuan, tanggal 15 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 15 April 2020;
- 1 (satu) lembar Perihal : Permohonan, tanggal 15 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ahli Waris No.470/16/SKAW/BM/I/2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ahli Waris, tanggal 20 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa/ Persetujuan Ahli Waris;
- 8 (delapan) gambar/foto;
- 1 (satu) unit alat berat beko merek Komatsu warna kuning.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 517/Pid.B/LH/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 517/Pid.B/LH/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama ARIH ERSADA GINTING. Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pid.B/LH/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 517/Pid.B/LH/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.B/LH/2021/PN Lbp
Statistik970