- Menyatakan Terdakwa TESSAR WAHYU RAMADHAN Alias BOJES Bin AGUNG WIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxi E5 warna Putih dengan imei:3586310660300255, berikut nomor sim card Indosat:085753747303;
- 1 (satu) buah karung berbahan plastik warna Kuning bertuliskan CHAN-CHAN;
- 1 (satu) buah tali pengikat berbahan karet warna Hitam;
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening berisikan serbuk kristal berwarna Putih berupa Shabu, yang dikemas dalam kantong plastik teh cina berwarna Hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto + 999, 8 Gram diberi Kode A;
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening bertuliskan AAA berisikan serbuk kristal berwarna Putih berupa Shabu, yang dikemas dalam kantong plastik teh cina berwarna Hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto + 1000,4 Gram diberi Kode B;
- 1 (satu) bungkus besar kantong plastik bening bertuliskan AAA berisikan serbuk kristal berwarna Putih berupa Shabu, yang dikemas dalam kantong plastik teh cina berwarna Hijau bertuliskan GUANYINWANG dengan berat bruto + 1014,9 Gram diberi Kode C;
- 1 (satu) unit mobil merk Datsun Go Panca warna Abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nopol : KB 1566 WK, noka : MHBJ2CH2FHJ25842 dan nosin : HR12-78513T 10311000417, berikut STNK an. DEWI PERTIWI;
Putusan PN SANGGAU Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai berang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD IS AFDHALU ZIKRI Alias JEK Bin ISKANDAR; Dikembalikan kepada sdr. ARI SUPARMADI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik380