- MenyatakanTerdakwaMartinus Agung alias Agung Anak Dari Sarai(Alm.)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya?sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmakadiganti dengan pidanakurunganselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model C3595 warna perak berikut 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0823-1118-5645;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model F7 warna merah berikut 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0821-5203-3977;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model Galaxy Note 3 warna putih berikut 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0813-4133-5977;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung model Galaxy J1 Ace warna putih berikut 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0823-5178-7420;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaus warna kuning dengan tulisan MANGO;
- 1 (satu) helai kutang perempuan warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu;
- 1 (satu) buahflashdiskmerek SanDisk warna merah hitam berisifilerekaman suara;
- 1 (satu) buah buku registrasi pasien Pos Kesehatan Desa Sungai Tekam;
- Fotokopi agenda pribadi Terdakwa pada tanggal 20 Januari 2020 dengan judul Kerangka Tim;
- Fotokopi agenda pribadi Terdakwa pada tanggal 22 Januari 2020 dengan judul Agenda Rapat Tim;
- Fotokopi agenda pribadi Terdakwa pada tanggal 29 Januari 2020 dengan judul Pembahasan Tim dengan Pihak Muspika;
- Fotokopi agenda pribadi Terdakwa pada tanggal 27 Januari 2020 dan 28 Januari 2020 dengan judul Lubuk Sabuk dan 28 Januari 2020 dengan judul Rapat Tim BinaMitra;
Putusan PN SANGGAU Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Saksi Nurul Hikmal; dikembalikan kepada Anak Korban; dikembalikan kepada Saksi Nikolaus Marten; dikembalikan kepada SaksiRita Karunia, A.Md.Keb.; tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik380