- Menyatakan Terdakwa M. Agus Salim Bin Tarra Dipa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. Agus Salim Bin Tarra Dipa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) butir Narkotika jenis ectasy warna cokelat seberat 4 (empat) gram, telah disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 14 (empat belas) butir, sehingga hanya dipergunakan untuk pembuktian sebanyak 2 (dua) butir;
- 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 25,99 (dua puluh lima koma sembilan sembilan) gram, telah disisihkan untuk dimusnahkan seberat 25 (dua puluh lima) gram, sehingga hanya dipergunakan untuk pembuktian seberat 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan;
- 1 (satu) bungkus makanan ringan merek Sponge;
- 1 (satu) buah potongan aqua botol;
- 6 (enam) buah potongan bungkusan kacang kulit;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah handphone merek Advance warna hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik5425