- Menyatakan Terdakwa Abdul Rahim Als Ahim Bin H. Mahlan di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kwitansi angsuran dan 1 (satu) buku angsuran atas nama DARUSIWI;
- 3 (tiga) kwitansi angsuran dan 1 (satu) buku angsuran atas nama BURHAN HADI;
- 4 (empat) kwitansi angsuran atas nama DARMADI;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama IBNU ISKANDAR;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama YUS WINARDI;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama E VERSELY;
- 4 (empat) kwitansi dan 1 (satu) buku angsuran atas nama SUSANTI;
- 1 (satu) buku angsuran atas nama SANIAH;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama ARIMAN;
- 4 (empat) kwitansi angsuran dan 1 (satu) buku angsuran atas nama RIDWAN;
- 2 (dua) kwitansi angsuran atas nama MASYUR;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama JIMY ANGGARA;
- 2 (dua) kwitansi angsuran dan 1 (satu) buku angsuran atas nama TASMIAH;
- 1 (satu) buku angsuran atas nama MURNIATI;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama ROBIAH;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama BAHARUDIN;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama LUKAS MULKAN;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama UMAR;
- 1 (satu) kwitansi angsuran dan 1 (satu) buku angsuran atas nama SUGENG RIYANTO;
- 1 (satu) kwitansi dan 1 (satu) buku angsuran atas nama URI YANSYAH;
- 1 (satu) kwitansi dan 1 (satu) buku angsuran atas nama MARIANI;
- 2 (dua) kwitansi dan 1 (satu) buku angsuran atas nama RUSTAM;
- 3 (tiga) kwitansi dan 1 (satu) buku angsuran atas nama MANSUR;
- 1 (satu) kwitansi angsuran atas nama ARIFIN NDAWA;
- 1 (satu) lembar kaos warna abu abu merk Custom bertuliskan Triple Jump;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 194/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 194/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 194/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik15759