- Menyatakan Terdakwa Fahmi, S.Pd.I Bin Masjidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 18,11 (delapan belas koma sebelas) gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening ukuran besar;
- 1 (satu) lembar plastik klip warna bening merk Zip In;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In;
- 3 (tiga) buah serok terbuat dari kertas warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam lengkap dengan sarungnya;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna biru;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Samsung;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Bonia;
- Dimusnahkan;
- Uang Tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Kurniawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik278