- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau yang dilapisi stiker warna hitam dengan nomor polisi DA 6938 CL;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha type 14D AL115 tahun pembuatan 2009 isi silinder 113 warna hijau nomor rangka MH314D0029K293348 nomor mesin 14D293610 nomor Polisi DA 6938 CL atas pemilik ABDUL RAHIM lengkap dengan SKPDnya;
Putusan PN BARABAI Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Kurniawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa SURIADI ALIAS FATRA BIN RUSDIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak bermufakat jahat membeli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURIADI ALIAS FATRA BIN RUSDIANSYAH dengan pidana penjara selama selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa SURIADI Alias FATRA Bin RUSDIANSYAH; - 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lacoste; Dimusnakan; - Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik2622