- Menyatakan Terdakwa MISRANSYAH Als MISRAN Bin MUHAMMAD YAHYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TANPA HAK MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga sabu sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,15 (nol koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) buah tas warna hijau merk Tough;
- Uang Tunai Sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio No. Pol. DA 6405 ES;
Putusan PN BARABAI Nomor 174/Pid.Sus/2019/PN Brb |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2019/PN Brb
Statistik802