- Menyatakan Terdakwa PAKEH Bin NGAAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak Melakukan Persetubuhan Dengannya yang dilakukan oleh orang tua, Wali, orang ? orang yang mempunyai hubungan keluarga ? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju long dress lengan panjang warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih;
- 1 (satu) baju long dress lengan pendek warna pink salem;
- 1 (satu) buah celana pendek wanita (sayet) warna hitam;
- 1 (satu) buah sprei warna biru motif kembang;
- 1 (satu) buah fotocopy Akte Kelahiran an. Yuni Eka Ambarwati;
- 1 (satu) buah fotocopy Ijazah TK an. Yuni Eka Ambarwati;
- 1 (satu) buah sarung warna hijau;
- 1 (satu) buah celana dalam warna cokelat hitam;
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TUBAN Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Yayuk Musyafiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uzan Purwadi, Br Hakim Anggota Taufiqurrohman |
Panitera | Panitera Pengganti: Naniek Koesdiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Agus Prayitno Dikembalikan kepada terdakwa Pakeh bin Ngaat |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Statistik4534