- Menyatakan terdakwa SUROSO Bin SURAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa SUROSO Bin SURAT dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa SUROSO Bin SURAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh orang yang berada atau disekitar kawasan hutan? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUROSO Bin SURAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) batang kayu jati dengan ukuran :
- 310 cm D 16 cm = 3 batang.
- 310 cm D 19 cm = 1 batang.
- 290 cm, D 16 cm = 1 batang.
- 1 (satu) buah perkul
Putusan PN TUBAN Nomor 195/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 195/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Derry Wisnu Broto K.p. |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Rosnajantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kembali ke Perum Perhutani KPH Jatirogo melalui Saksi TARAM Bin SUKIMAN. Dirampas untuk dimusnahkan. 8.. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/LH/2021/PN Tbn
Statistik10920