- Menyatakan Terdakwa BESSE SUCIATI Binti MAPPA HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari serta denda sejumlah Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-8 Model : 6PB41A Nomor Seri M200143109 warna kuning ;
- 1 (satu) unit alat berat excavator merk Komatsu PC 200-8 Model : 6PB41A Nomor Seri A20013Z029 warna kuning ;
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Nomor Polisi : DD 9895 AS warna kuning ;
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Toyota Dyna Nomor Polisi : DD 9989 AA warna kuning ;1 (satu) unit Mobil Dump Truck merk Mitsubishi Nomor Polisi : DD 8671 FA warna kuning ;
- 1 (satu) buah buku catatan retase penjualan ;
- 3 (tiga) buah nota penjualan ;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Blk |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Basyir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r, Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said |
Panitera | Panitera Pengganti: A. M. Sulhidayat Syukri, Brpanitera Pengganti Muhammad Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Blk
Statistik890