- Menyatakan terdakwa WARSONO Bin SUMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Bersama-sama melakukan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ? sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- MenetapkanTerdakwa terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah KTP atas nama MALVINAS JUNI EKO SAPUTRO NIK : 3515090106820002;
- 1 (Satu) buah SIM C atas nama MALVINAS JUNI EKO SAPUTRO nomor : 820615470828;
- 1 (Satu) unit mobil Honda Mobilio DD4 1.5E MT tahun 2016 No.Pol.: S ? 1643 J (asli) terpasang nomor S ? 1642 - HJ (palsu) No.Ka. : MHRDD4750GJ609404 No.Sin.: L15Z12430156 beserta STNK dan kunci kontaknya.
- Dikembalikan ke WARSONO
- 1 (Satu) unit hand phone merk XIAOMI warna emas Imei I : 866645035295794 Imei II : 866645035295793 Sim card Simpati 082140992888;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani MALVINAS JES dengan WARSONO tertanggal 09 ? 05 ? 21 diatas materei 6000.
- 1 (satu) keping CD yang berisikan rekaman korban di sekap dan di keronyok di dalam rumah (disita dari saksi korban).
Putusan PN TUBAN Nomor 166/Pid.B/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 166/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Hj. Yayuk Musyafiah |
Panitera | Panitera Pengganti Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KE MALVINAS JUNI EKO SAPUTRO DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6.. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2021/PN Tbn
Statistik7020