- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 158/PDT.G/2017/PN.MTR TANGGAL 28 MARET 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN AMARNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI / PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 158/Pdt.G/2017/PN.Mtr tanggal 28 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut dengan amarnya sebagai berikut ;
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi / Pembanding untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 134/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 134/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN BAHWA PERJANJIAN ANTARA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING ADALAH SAH MENURUT HUKUM ; 3. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI ; 4. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING TELAH WANPRESTASI MENGAKIBATKAN KERUGIAN PADA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING SEJUMLAH RP. 195.584.480,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH ) ; 5. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING MEMBAYAR SELURUH HUTANGNYA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING SEBESAR RP.195.584.480.- ( SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH ) ; 6. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA ( DWANGSOOM ) SEBESAR RP. 500.000.- ( LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) KEPADA PENGGUGAT / TERBANDING SETIAP HARINYA SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA LUNAS ; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI / TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa perjanjian antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding adalah sah menurut hukum ; 3. Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding telah melakukan wanprestasi ; 4. Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding telah Wanprestasi mengakibatkan kerugian pada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding sejumlah Rp. 195.584.480,- ( seratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah ) ; 5. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding membayar seluruh hutangnya tersebut kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding sebesar Rp.195.584.480.- ( seratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah ) ; 6. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar Uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 500.000.- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat / Terbanding setiap harinya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga lunas ; 7. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 134/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 134/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2697 K/Pdt/2019
Banding : 134/PDT/2018/PT MTR
Statistik7429