- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap dipersidangan akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan secara adat Bali dan Agama Hindu serta dipuput oleh pemuka Agama Hindu yang bernama I Made Sadia dimana yang berkedudukan sebagai Purusa adalah Penggugat ( I Putu Yoga Adi Saputra ) pada tanggal 08 Januari 2016 di Desa Mundeh Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-05092016-0006 tertanggal 09 September 2016 sah dan putus karena perceraian
- Menyatakan bahwa anak yang bernama NI LUH PUTU YASPITA CAHYA PUTRI, perempuan lahir di Badung tanggal 21 September 2016 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-22112016-0017 tertanggal 23 Nopember 2016 diasuh oleh Penggugat dan tetap mengijinkan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang Ibu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 252/Pdt.G/2021/PN Tab |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pdt.G/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 252/Pdt.G/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.G/2021/PN Tab
Statistik4917