- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Fransiskus Xaverius Rangga Alias Engki tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna dominan coklat, kondisi tergunting, dan terdapat lumpur yang sudah mengering pada bagian baju;
- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru, kondisi tergunting, terdapat lumpur yang sudah mengering pada bagian celana, dan terdapat ikat pinggang warna merah, kuning, hijau pada bagian pinggang celana;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna dominan hitam kondisi tergunting, dan terdapat lumpur yang sudah mengering pada bagian celana dalam;
- 1 (satu) buah tutup kepala warna biru, ungu, dan terdapat lumpur yang sudah mengering pada bagian topi;
- 1 (satu) pelepah daun gebang kering;
- 1 (satu) batang kayu kering;
- 1 (satu) buah botol air kemasan, yang isinya berupa minuman keras tradisional (arak);
- 1 (satu) buah kaleng fanta;
- 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih ukuran 5 (lima) liter;
- 1 (satu) unit HP warna hitam merk NOKIA;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning, pada bagian kerah berwarna orange, terdapat gambar partai berkarya nomor 7;
- 1 (satu) lembar celana panjang training, warna dominan hijau tua, levis hijau muda, terdapat tulisan SMKN 1 AESESA;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna dominan ungu, pada bagian bergambar Alien bertuliskan ALIEN ATED;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru (sudah pudar);
- 1 (satu) lembar baju kaus warna dominan biru dongker terdapat tulisan warna kombinasi kuning-putih merah PARTAI NASDEM GERAKAN PERUBAHAN;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam (sudah pudar);
Putusan PN BAJAWA Nomor 62/Pid.B/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 62/Pid.B/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Kadek Apdila Wirawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Hakim Anggota Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Xaverius Rangga Alias Engki tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Karolus Sadhi Alias Rolus Alias Karlos, DKK.; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik650