- Menyatakan Terdakwa 1 MUHAMMAD RIFAI dan Terdakwa 2 WALID KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar, Tidak Menyetorkan Pajak Yang Telah Dipungut Yang Dapat Menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa 1 MUHAMMAD RIFAI dan Terdakwa 2 WALID KURNIAWAN masing-masing dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 21.823.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar Kontrak Supplier antara PT BALI GEMS INDONESIA dengan PT KOKA INDONESIA ;
- 14 (empat belas) lembar Kontrak Konstruksi No. Kontrak: 01/PROJ/XI/2017 tanggal 5 Desember 2017 dan lampirannya ;
- Rekening Giro Atas Nama PT KOKA INDONESIA nomor Rekening 2063063088 Bulan Desember 2017, Januari 2018, Februari 2018, Maret 2018, April 2018, Mei 2018 ;
- 2 (dua) lembar Kwitansi dan Faktur Pajak nomor 030.020.17.99222331
- 2 (dua) lembar Pay Term Invoice dan Faktur Pajak nomor 030.020.17.99222332 ;
- Surat Keterangan Terdaftar nomor : S-8111KT/WPJ.17/KP.0803/2016 tanggal 22 September 2016;
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : S-25PKP/WPJ.17/KP.0803/2017 tanggal 10 Maret 2017 ;
- Formulir pendaftaran NPWP dan lampirannya ;
- 3 (tiga) lembar Formulir Permohonan PKP dan LPAD ;
- 4 (empat) lembar Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Badan dan LPAD ;
- 7 (tujuh) lembar Akte Pendirian CV. SUGENG RAHAYU nomor 04 (empat) tanggal 9 September 2016 ;
- 11 (sebelas) lembar Salinan Akta Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan atas nama CV. WINDIA KARYA nomer 08 (delapan) tanggal 10 Juli 2020 ;
- Print out Rekap Pelaporan SPT Masa PPN tahun 2017 ;
- Print out Rekap Pelaporan SPT Masa PPN tahun 2018 ;
- 9 (sembilan) set Print out SPT Masa PPN Masa April s.d. Desember 2017 ;
- 12 (dua belas) set Print out SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2018 ;
- Print out Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-4615KT/WPJ.17/KP.0803/2020 tanggal 29 Juli 2020 ;
- 2 (dua) lembar Surat Nomor : S-871PD/WPJ.17/KP.0803/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Perubahan Data ;
- 3 (tiga) lembar Print Out Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor: SP2DK-6451/WPJ.17/KP.08/2018 tanggal 9 Agustus 2018 dari Aplikasi Approweb ;
- 3 (tiga) lembar Print Out Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau keterangan nomor: SP2DK-6452/WPJ.17/KP.08/2018 tanggal 9 Agustus 2018 ;
- Surat Undangan Konseling nomor UND-237/WPJ.17/KP.08/2018 tanggal 3 September 2018 ;
- 7 (tujuh) lembar Laporan Pelaksanaan Kunjungan (Visit) Nomor LAP-1545/WPJ.17/KP.0808/2018 tanggal 13 September 2018 dari Aplikasi Approweb ;
- Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak nomor: BA-201/WPJ.17/KP.0808/2018 tanggal 7 September 2018 ;
- Print Out Hasil Pencarian Data Pajak Keluaran dengan nama WP Sugeng Rahayu, NPWP: 80.091.914.4-908.000 masa Faktur Pajak 201801-201812 ;
- Print Out Hasil Pencarian Data Pajak Keluaran dengan nama WP Sugeng Rahayu, NPWP: 80.091.914.4-908.000 masa Faktur Pajak 201701-201712 ;
- Print out Faktur Pajak dari Aplikasi Admin Enofa dan e Faktur no. faktur 030.020.17.99222331 tanggal 4 Desember 2017 ;
- Print out Faktur Pajak dari Aplikasi Admin Enofa dan e Faktur no. faktur 030.020.17.99222332 tanggal 29 Desember 2017 ;
- Print out Faktur Pajak dari Aplikasi Admin Enofa dan e Faktur no. faktur 030.020.17.99222333 tanggal 30 Desember 2017 ;
- Print out Faktur Pajak dari Aplikasi Admin Enofa dan e Faktur no. faktur 030.002.18.55747257 tanggal 21 Februari 2018 ;
- Print out Faktur Pajak dari Aplikasi Admin Enofa dan e Faktur no. faktur 030.002.18.55747259 tanggal 9 Maret 2018 ;
- Print out Faktur Pajak dari Aplikasi Admin Enofa dan e Faktur no. faktur 030.002.18.55747260 tanggal 15 Maret 2018 ;
- Print out Faktur Pajak dari Aplikasi Admin Enofa dan e Faktur no. faktur 010.002.18.55747269 tanggal 24 April 2018 ;
- Faktur Pajak Nomor: 030.002-18.55747259 tanggal 09 Maret 2018;
- Faktur Pajak Nomor: 030.002-18.55747260 tanggal 15 Maret 2018;
- Faktur Pajak Nomor: 010.002-18.55747269 tanggal 24 April 2018 ;
- kepada Muhammad Rifai ;
- Salinan Akta Perseroan Komanditer CV. KERTARAJASA JAYAWARDHANA Nomor 6 Tanggal 24 September 2012 dengan Notaris ROBERTUS RADIO POETRA, SH., M.Kn. di Kabupaten Malang ;
- SURAT PERINTAH KERJA dari PT. KOKA INDONESIA tanggal 1 Februari 2018.
- 4 (empat) lembar REKENING TAHAPAN Bank BCA nomor rekening : 3660322859 atas nama WALID KURNIAWAN periode bulan Mei 2018.
- 4 (empat) lembar SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA dari PT. KOKA INDONESIA yang ditandatangani di Jakarta bulan Februari 2018.
- ikembalikan kepada Walid Kurniawan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
- ikembalikan kepada Walid Kurniawan ;
Putusan PN TABANAN Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adrian, Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti Hery Sunarti, Brpanitera Pengganti I Gusti Ngurah Agung Suryadinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Ilyasa Firdaus ; Dikembalikan kepada saksi Ida Bagus Made Parwata ; Dikembalikan kepada saksi Pande Gede Nur Suarjaya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik14373