- 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru, kondisi tergunting, terdapat lumpur yang sudah mengering pada bagian celana, dan terdapat ikat pinggang warma merah, kuning, hijau pada bagian pinggang celana;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna dominan hitam kondisi tergunting, dan terdapat lumpur yang sudah mengering pada bagian celana dalam;
- 1 (satu) buah tutup kepala warna biru, ungu, dan terdapat lumpur yang sudah mengering pada bagian topi;
- 1 (satu) unit HP warna hitam merk NOKIA;
- 1 (satu) pelepah daun gebang kering;
- 1 (satu) batang kayu kering;
- 1 (satu) buah botol air kemasan, yang isinya berupa minuman keras tradisional (arak);
- 1 (satu) buah kaleng fanta;
- 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih ukuran 5 (lima) liter;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning, pada bagian kerah berwarna orange, terdapat gambar partai berkarya nomor 7;
- 1 (satu) lembar celana panjang training, warna dominan hijau tua, levis hijau muda, terdapat tulisan SMKN 1 AESESA;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna dominan ungu, pada bagian bergambar Alien bertuliskan ALIEN ATED;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru (sudah pudar);
- 1 (satu) lembar baju kaus warna dominan biru dongker terdapat tulisan warna kombinasi kuning-putih merah PARTAI NASDEM GERAKAN PERUBAHAN;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam (sudah pudar);
Putusan PN BAJAWA Nomor 63/Pid.B/2020/PN Bjw |
|
Nomor | 63/Pid.B/2020/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Kadek Apdila Wirawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Hakim Anggota Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Karolus Sadhi Alias Rolus Alias Karlos, dan Terdakwa II Gregorius Daniel Dhalu Alias Dan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I Karolus Sadhi Alias Rolus Alias Karlos, dan Terdakwa II Gregorius Daniel Dhalu Alias Dan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 14 (empat belas) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju kaos warna dominan coklat, kondisi tergunting, dan terdapat lumpur yang sudah mengering pada bagian baju; Dikembalikan Kepada Saksi Theresia Bule; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Fransiskus Rangga Alias Engki; Dikembalikan kepada Terdakwa Karolus Sadhi Alias Rolus Alias Karlos; Dikembalikan kepada Terdakwa Gregorius Daniel Dhalu Alias Dan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik820