- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek ;
- Menyatakan bangunan ruko 3 lantai terletak di jalan Bonto Lempangan No. 69 B, RT/RW 001/002, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 20168 Desa Sawerigading, Surat Ukur nomor 00152/2006, seluas 133 M2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) atas nama pemegang hak Ong Mei Ling.
- Sebelah Utara berbatasan dengan ruko milik ibu Meyke
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah milik William.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan ruko milik Ridwan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Bonto Lempangan.
- Menyatakan hutang sebesar Rp. 5.133.678.500,- (lima milyar seratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada PD. MAP, PD. Purnama Jaya, dan PD. Saudara, adalah hutang bersama yang harus diabayar secara bersama antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mau membayar hutang bersama sebagaimana point 3 diatas dan/atau tidak mau menandatangani akta jual beli dihadapan PPAT adalah perbuatan melawan hukum.
- Menetapkan Penggugat sebagai penjual tunggal terhadap obyek harta bersama sebagaimana point 2 diatas termasuk menandatangani Akta Jual Beli secara sendiri dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Menyatakan tindakan Penggugat menjual dan/atau menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT adalah termasuk mewakili kepentingan tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 480.000,00,-(empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 150/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heneng Pujadi, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dengan berbatas-batas sebagai berikut : Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik11357