- Menyatakan Terdakwa AMIRUDDIN Alias AMIR Bin KASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Lebih Dari 5 Gram sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIRUDDIN Alias AMIR Bin KASIM tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan Denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 9 (sembilan) Bulan Penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan Barang Bukti berupa::
- 1 (satu) tas salempang warna hitam berisi;
- 5 (lima) sachet plastic klip double ukuran sedang bersis Kristal bening di duga Narkotika jenis shabu dengan berat awal 70,3321 gram dan berat akhir 70,2545 gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda berisi 1 (satu) sachet plastic klip ukuran sedang berisi 7 (tujuh) sachet plastic klip double berisi Kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 6,2364 gram dan berat akhir 6,1377 gram;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1160/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1160/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Doddy Hendrasakti, Hakim Anggota Timotius Djemey |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1160/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1160/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1160/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik268