- Menyatakan Terdakwa Japri Sakel Alias Jepri Bin Jamal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemurnian mineral emas tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah butir emas seberat 11,70 (sebelas koma tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) buah plang bertuliskan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia DPC Kabupaten Tebo Sekretariat ? RMC ?Usaha Berkat?;
- 1 (satu) buah spanduk bertuliskan ?Selamat Datang Ketua Umum DPP Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Bapak Ir. Gatot Sugiarto Beserta Rombongan di RMC Usaha Berkat Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo?;
- 1 (satu) buah spanduk bertuliskan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat, Sertifikat Resonsible Mining Community (RMC);
- 2 (dua) buah nota kontan;
- 2 (dua) buah pompa angin;
- 300 (tiga ratus) Mangkok tempat Bakar;
- 1 (satu) buah galon kecil yang berisikan minyak bensin;
- 1 (satu) buah martil warna orange;
- 1 (satu) buah mangkok keramik berisikan serbuk pijar;
- 2 (dua) buah tabung pompa minyak warna biru;
- 4 (empat) buah stik bakaran warna kuning;
- 2 (dua) buah penjepit warna silver;
- 2 (dua) buah mangkok stenlis;
- 2 (dua) buah korek api warna merah;
- 1 (satu) buah mangkok kaca kecil;
- 1 (satu) buah cerobong bakaran;
- 1 (satu) buah kalkulator merek Citizen warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek pocket scale warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A7 warna hitam berisikan simcard nomor 0821-8456-7897;
- 1 (satu) buah plastik berisikan serbuk pijar;
- 1 (satu) buah sertifikat anggota UMK APRI Nomor: 1503.02/PBE-TR/UD15, tanggal 15 April 2021.
- 1 (satu) buah spanduk bertuliskan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia DPC Kabupaten Tebo Sekretariat ? RMC Usaha Berkat;
Putusan PN TEBO Nomor 107/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 107/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofri Dendy Baginda Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak, Br Hakim Anggota Silva Da Rosa |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrullah Arli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus.LH/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus.LH/2021/PN Mrt
Statistik13242