- Menyatakan terdakwa Terdakwa Rominton Purba alias Palbo bin Ripin Purba tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat menjual Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rominton Purba alias Palbo bin Ripin Purba dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menentapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantung plastik warna biru yang berisikan Narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) buah kaleng biscuit merk Astor;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna biru dengan kartu Telkomsel nomor 082286041023;
- 1 (satu) pak kertas Paper merk Radja Mas.
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 14 (empat belas) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 473/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Prata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halimatussakdiah, Br Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 473/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik310