- Menyatakan Terdakwa YULYADI EXBERTUS Alias KUYOL Anak DONATUS KUYUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa izin?,
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong selang spiral warna biru ukuran 4 inci.
- 1 (satu) potong selang transit warna putih ukuran 4 inci.
- 1 (satu) potong selang tembak warna biru ukuran 1.5 inci.
- 2 (dua) buah jerigen warna coklat volume 25 liter berisi solar.
- 1 (satu) potong paralon warna putih putih ukuran 5 inci.
- 1 (satu) buah jari-jari 6 (enam) cabang warna hitam terbuat dari besi.
- 2 (dua) buah keset kaki.
- 1 (satu) buah alat dulang warna hitam.
- 1 (satu) potong selang pengantar bahan bakar minyak menuju mesin.
- 2 (dua) buah vanbelt mesin penyedot air.
- 1 (satu) buah besi starting mesin diesel.
- 1 (satu) buah drum warna biru yang sudah dibelah.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah botol kecil berisi air raksa warna biru dan penutup warna putih.
- 1 (satu) buah wadah terbuat dari tanah.
- 1 (satu) kaleng berisi gas merk HI-COOK CLASSIC berwarna biru.
- 1 (satu) buah kepala gas merk TITAN warna kuning kombinasi silver dan hitam.
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
- 1 (satu) buah sendok makan stainless.
Putusan PN SAMBAS Nomor 186/Pid.B/LH/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 186/Pid.B/LH/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.B/LH/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 186/Pid.B/LH/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/LH/2021/PN Sbs
Statistik8533