- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Polanharjo GKJ Jatinom tanggal 6 Juli 2002, dan telah dicatat Dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 345/2002, tanggal 12 Juli 2002 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten, putus karena perceraian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Anggarinta Anugrah Amandias Ngulandara yang lahir di Klaten tanggal 12 September 2003 sebagai mana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No 10084/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten dan anak yang bernama Miracle Anggarinta Wulandari yang lahir di Klaten tanggal 5 Juli 2012 sebagai mana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No 7059/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten secara patut untuk ditentukan hak asuhnya berada pada Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten agar dilakukan pencatatan dalam register perceraian sebagaimana mestinya;
- Memerintahkan kepada Para pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisilinya atas putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatat dalam daftar perceraian tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Kln |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Douglas R.p. Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Francisca Widiastuti, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 K/Pdt/2023
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Kln
Statistik7822