- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut untuk menghadap dipersidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan dihadapan Pemuka agama Kristen Pendeta Rudy Andrias pada tanggal 13 September 1998 sebagaimana Kutipan Akta perkawinan Nomor : 1174/WNI/1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaSurabaya tanggal 14 September 1998, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perceraian tersebut dalam buku pendaftaran yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk menyampaikan salinan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, untuk mencatat perceraian tersebut dalam buku register yang sedang berjalan dan disediakan itu guna diterbitkan Akta Perceraian ;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan salinan putusan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, guna dicatat perceraian dalam buku register yang sedang berjalan dan disediakan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat dalam register perceraian yang bersangkutan guna diterbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp.560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 253/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra., Cn.m.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik360