- Menyatakan Anak Denis Setyanto Bin Sarono Lugiyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan di LPKA Yogyakarta di Wonosari serta denda di ganti dengan pelatihan kerja di Balai Pemasyarakatan Klaten selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tahun 2015 dengan nopol AD 2521 DAC Nomor rangka MH1JFV115FK029380 Nomor mesin JFV1E1029291 beserta STNK atas nama IKA ANESTI alamat Dk.Klegen RT.14 rw.07 Desa Srebegan Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) potong baju beladiri warna hitam lengan panjang yang terbuat dari kain pada bagian dada sebelah kiri terdapat bordiran bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Teratai.
- 1 (satu) potong celana panjang beladiri warna hitam yang terbuat dari kain.
- 1 (satu) potong baju beladiri warna hitam lengan panjang yang terbuat dari kain, pada bagian dada sebelah kiri terdapat bordiran bertuliskan persaudaraan setia hati teratai.
- 1 (satu) potong celana panjang beladiri warna hitam yang terbuat dari kain.
- 1 (satu) potong sabuk beladiri PSHT warna hijau dengan panjang kurang lebih 2 (dua) meter.
- 1 (satu) buah tongkat yang terbuat dari rotan berdiameter 2,5 cm dengan panjang 160 cm berwarna cokelat.
- 1 (satu) potong baju beladiri warna hitam lengan panjang yang terbuat dari kain, pada bagian dada sebelah kiri terdapat bordiran bertuliskan Persaudaraan Setia Hati Teratai.
- 1 (satu) potong celana panjang beladiri warna hitam yang terbuat dari kain.
- 1 (satu) potong sabuk beladiri warna putih yang terbuat dari kain mori.
Putusan PN KLATEN Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kln |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani, Br Hakim Anggota Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Aril Dwianto; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kln
Statistik13118