- Menyatakan Terdakwa Tri Cipto Utomo bin Sutarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut?, sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan nasabah Atas nama petugas kolektor Tri Cipto Utomo periode 13 Oktober sd 20 Pebruari 2019 sebanyak 68 lembar.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No: 009/PK/HRD_UK/I/2017 tentang pengangkatan karyawan atas nama Tri Cipto Utomo yang dikeluarkan oleh Pengelola KSP Utama Karya dengan ditanda tangani oleh H. Symasuri selaku Ketua dan Suharlan, S.Sos selaku Kabag Personalia dan Organisasi;
- 1 (satu) bendel fotokopi Akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam ? Utama Karya? nomor -157-tertanggal 27 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Notaris Aris WidhiHidayat, SH. yang berisi 27 lembar;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan: 0256 atas nama Istono / Purwanti alamat : Tagung Gede 0005/0005 Karanganyar,Musuk Boyolali, atas nama petugas: Tri Cipto Utomo, tanggal 11 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama ISTONO, tanggal 25 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0191 atas nama WahyudiIriyani alamat : Ngawen 002/008 Ngawen,Ngawen,Klaten, atas nama petugas: Tri Cipto Utomo, tanggal 16 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Wahyudi, tanggal 19 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau, berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan 0046 atas nama RATNO/PRIHATIN alamat : Wonodadi 002/005 karanganyar,Musuk Boyolali, atas nama petugas: TRI CIPTO UTOMO, tanggal 11 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama RATNO/PRIHATIN, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Butkti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0043 atas nama S. Rusdiyanto/Narmi alamat : Gaten 033/010 Mayungan, Ngawen, Klaten, atas nama petugas: TRI Cipto Utomo, tanggal 09 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama S. Rusdiyanto/Narmi, tanggal 18 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau KARTU BUKTI PINJAMAN warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0283 atas nama GIYARSI / SISWANTO alamat : Templik 002/004 Karanganyar, Musuk Boyolali, atas nama petugas: TRI CIPTO UTOMO, tanggal 04 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Giyarsi/ Siswanto, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0194 atas nama Sumirih/JD alamat : Templik 001/004 karanganyar,Musuk Boyolali, atas nama petugas: Tri Cipto Utomo, tanggal 18 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sumirih/JD, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0290 atas nama Tarjo Mulyono / Mulyani alamat : Tagung Gede 005/005, karanganyar,Musuk Boyolali, atas nama petugas: Tri Cipto Utomo, tanggal 22 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0086 atas nama Hartini/Mohari alamat : Wonodadi 001/005 Karanganyar,Musuk Boyolali, atas nama petugas: Tri Cipto Utomo, tanggal 18 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama Hartini/Mohari, tanggal 27 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0093 atas nama Semi / JD alamat : Sangen 003/006, Jemono, Musuk Boyolali, atas nama petugas: Tri Cipto Utomo, tanggal 04 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0264 atas nama Davit Dwi Ferghiawan/Septianti alamat : Padan 005/003, Daleman, Tulung, Klaten, atas nama petugas: Tri Cipto Utomo, tanggal 06 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar Kartu Promes atau Kartu Bukti Pinjaman warna hijau berisi pernyataan pinjaman dan bukti angsuran serta nomor langganan :0193 atas nama Jasmani / Nur Sahid alamat : Templik 001/004 Karanganyar,Musuk Boyolali, atas nama petugas: Tri Cipto Utomo, tanggal 14 Januari 2019.
- 1 (satu) lembar surat keterangan domisili usaha tanggal 1 pebruari 2021 yang dikeluarkan oleg Desa Sanggrahan, Kc.Prambanan, Kab.Klaten.
- 1 (satu) bendel Surat SOP Collekctor tanggal 2 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh KSP utama Karya.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan an. Tri Cipto Utomo tanggal 11 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar surat tanda terima / kwitansi berisi telah terima dari Nining Wahyu Utami uang sejumlah delapan juta rupiah, untuk pembayaran kekurangan tunai CT Nyakdien Mingguan tanggal 05 Maret 2019, dibubuhkan tanda tangan yang menyerahkan Nining Wahyu Utami, Petugas PDL Tri Cipto Utomo, yang menerima;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 186/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 186/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Kadarmo, Br Hakim Anggota Suharyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoto Pramuko Wahyu Buwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dikembalikan kepada KSP Utama Karya melalui saksi Indra Sri Sanjaya; Dikembalikan kepada saksi Nining Wahyu Utami; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik884