- Menyatakan terdakwa HERU PRASETYO Alias TIMBUL Bin WAHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,? dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain? sebagaimana dakwaan Subsidaritas Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam Nopol H 3202 AHD, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Note 9 Nomer IMEI 1:860418048279320 dan IMEI 2 :860418048279338 dan 1 (satu) buah helm warna hitam dengan list putih dan merah merk KYT masing-masing dikembalikan kepada saksi UMZANAH Binti SUMARI.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AD 3278 ECC dengan selembar STNK Identitas atas nama TUMIRAH alamat Dk.Tegalrejo RT.09/RW.04 Desa Kadilajo Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten No.Rangka :MH1JFV114GK303038, Nomor Mesin JFV1E132262 berikut kuncinya dikembalikan kepada Saksi TUMIRAH.
- 1 (satu) bilah pisau dapur yang terbuat dari besi dengan panjang 27 cm bergagang terbungkus dengan tali karet, 1 (satu) buah jaket berwarna hitam dengan merk KENT ORIGINAL yang terkena darah, 1 (satu) potong kaos oblong berwarna putih bertuliskan BWIN hitam yang berlumuran darah, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam berwarna biru tua yang terkena darah, 1 (satu) potong celana panjang jeans merk prada Milano, 1 (satu) potong celana pendek kolor berwarna biru hitam, 1 (satu) pasang sandal jepit berwarna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek berwarna hitam bercorak cream bertuliskan ?PESONA VIXION MODIFIKASI?, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam berbahan jeans merk Blue GETS, 1 (satu) potong jaket warna biru dongker, 1 (satu) unit Handphone Merk Realme 3 warna biru hitam nomor IMEI 1:1868236043384776 dan Nomor IMEI 2 :868236043384768 masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
- Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KLATEN Nomor 163/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Cordula Catur Rini W. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik15034