- Menyatakan Terdakwa Muhammad Giovani bin Rudi Hariyanto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima ) gram berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) Hp oppo warna biru no.imei : 864315048964339, no sim card : 082224093192;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 356/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khamozaro Waruwu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4344 K/PID.SUS/2022
Pertama : 356/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik290