- Menyatakan Terdakwa Hendra Setiawan Als Bako Bin Mispan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Setiawan Als Bako Bin Mispan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketetuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 21 (dua puluh satu) paket sabu berat bersih 6,08 (enam koma nol delapan) gram;
- 12 (dua belas) potongan sedotan warna hijau;
- 9 (sembilan) potongan sedotan warna hitam;
- 1 (satu) kresek warna putih;
- 1 (satu) kresek warna hitam;
- 1 (satu) tas warna hitam;
- 1 (satu) lembar catatan penjualan sabu;
- 1 (satu) HP Xiaomi warna hitam IMEI 1 9900137241836 Sim Card 082334183739;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Murniati, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 520 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 379/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik350