- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I;
- Menerima Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekompensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I menyediakan mengirimkan benih jagung melalui Tergugat II sebagai penangkar benih jagung yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan di dalam kontrak pengadaan antara Penggugat dengan PPK adalah perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I menyediakan mengirimkan benih jagung melalui Tergugat II sebagai penangkar benih jagung yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan di dalam kontrak pengadaan antara Penggugat dengan PPK adalah perbuatan wanprestasi telah menimbukan kerugian baik materil maupun kerugian berupa biaya dan bunga kepada Para Penggugat;
- Menetapkan hukum kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah berupa kerugian Materil sejumlah Rp. 7.559.189.365,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
- Menetapkan hukum bahwa disamping kerugian materil sejumlah Rp. 7.559.189.365,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), Para Penggugat juga menderita kerugian berupa bunga dan biaya tidak kurang dari Rp. 1000.000.000,- (satu milyar);
- Menetapkan total kerugian materil sejumlah Rp. 7.559.189.365,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dijumlahkan dengan kerugian bunga dan biaya Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian Para Pengugat sejumlah Rp. 8.559.189.365,- (delapan milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah);
- Menghukum Para Tergugat, dari Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kerugian yang timbul dan disebabkan oleh karena adanya perbuatan wanprestasi dengan rincian kerugian materil sejumlah Rp. 7.559.189.365,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dan kerugian bunga dan biaya sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan total kerugian Rp. 8.559.189.365,- (delapan milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) secara tanggung-renteng.;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/ Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.529.000,- (satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) secara tangung-renteng;
Putusan PN MATARAM Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik276207