- Menyatakan Terdakwa ILHAM ALIAS HIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Pisau dengan ukuran panjang bilah 11,5 cm bergagang kayu warna coklat berukir
- 1 (satu) buah Sarung pisau yang terbuat dari kertas;
- 1 (satu) potong Baju Kaos lengan panjang warna Abu-abu ada tutup kepala;
- 1 (satu) potong Celana pendek Jean warna hitam yang terdapat sobek pada kedua paha;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam, dengan No.Pol : DK 5905 ES, No.Rangka : MH32P20047K642838, No.Mesin : 2P2-643302;
- 1 (satu) potong Baju Kaos lengan pendek Merk POLO warna putih;
- 1 (satu) potong Celana panjang Jean warna biru dongker;
- 1 (satu) potong Baju Kaos Oblong lengan pendek Merk XTRACOOL warna putih;
- 1 (satu) potong Baju Hem lengan panjang merk LEGAND warna Abu-abu;
Putusan PN MATARAM Nomor 379/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 379/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada H.SUDIRMAN,S.Adm sesuai dengan surat tanda penerimaan No.STP/18.c/II/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 15 Februari 2021 dan Berita Acara Penyitaan Polres Kota Mataram tanggal 15 Februari 2021 yang terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 379/Pid.B/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 379/Pid.B/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 86 PK/Pid/2022
Pertama : 379/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik206175