- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA UNAAHA NOMOR 201/PDT.G/ 2021/PA.UNA. TANGGAL 29 JULI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 ZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ABDUL FATTAH, S.IP. BIN LA UMURU) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON (NUSUHA BINTI KANTE) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA UNAAHA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP. 39.500.000,00 (TIGA PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN :
- BULAN MEI 2013 SAMPAI BULAN DESEMBER TAHUN 2017 (56 BULAN) BERUPA UANG PER BULAN SEBESAR RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) ATAU SEJUMLAH RP. 28.000.000,00 (DUA PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH);
- BULAN JANUARI 2018 SAMPAI BULAN OKTOBER 2021 (46 BULAN) BERUPA UANG PER BULAN SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ATAU SEJUMLAH RP. 11.500.000,00 (SEBELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP. 3.000.000,00 (TIGA JUTAS RUPIAH);
- MUTAH SEJUMLAH RP.12.000.000,- (DUA BELAS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SEBAGAIMANA DIKTUM AMAR NOMOR 2 (2.1., 2.2., DAN 2.3.) SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DILAKSANAKAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 2.960.000,00 ( DUA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Unaaha Nomor 201/Pdt.G/ 2021/PA.Una. tanggal 29 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Zulhijjah 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Fattah, S.IP. bin La Umuru) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Nusuha binti Kante) di depan sidang Pengadilan Agama Unaaha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau sejumlah Rp. 39.500.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- Bulan Mei 2013 sampai bulan Desember tahun 2017 (56 bulan) berupa uang per bulan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau sejumlah Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
- Bulan Januari 2018 sampai bulan Oktober 2021 (46 bulan) berupa uang per bulan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sejumlah Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga jutas rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagaimana diktum amar nomor 2 (2.1., 2.2., dan 2.3.) sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp 2.960.000,00 ( dua juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KENDARI Nomor 24/Pdt.G/2021/PTA.Kdi |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mukhtar |
Hakim Anggota | H.chalid L, Brsaifuddin |
Panitera | Asdar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2021/PTA.Kdi
Statistik13847