- Menyatakan Terdakwa I Erwin Susanto Bin Nadirsah Basri dan Terdakwa II Bambang Yanto Bin M.Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Mengeluarkan Sumber Daya Ikan ke Luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Erwin Susanto Bin Nadirsah Basri dan Terdakwa II Bambang Yanto Bin M.Ali oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan benih Lobster sebanyak 65.346 ( enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh enam);
- 12 (dua belas) kotak sterofoam;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih dengan nomor kartu SIM nomor 082384211084
- 1 (satu) unit mobil Merek Kijang Innova warna silfer dengan Nopol A 1803 WS;
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nopol A 1803 WS;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 228/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dilepasliarkan ke Alam; Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik380