- Menyatakan Terdakwa Dra. ST. NURHAMSIAH ALIAS CIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dra. ST. NURHAMSIAH ALIAS CIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali bila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena terpidana sebelum lewat masa pidana bersyarat selama 10 (sepuluh) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar asli arsip warna pink bukti bayar rawat inap dari Rumkit Bhayangkara Makassar Nomor : 2398/08/2017 a.n. Dra. ST. NURHAMSIAH No. RM : 270169 senilai Rp.1500.tertanggal 13/11/2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir bukti bayar rawat inap dari Rumkit Bhayangkara Makassar Nomor : 2398/08/2017 a.n. Dra. ST. NURHAMSIAH No RM : 270169 senilai Rp.215.000 tertanggal 13/8/2017 sesuai dengan aslinya yang terlampir dalam berkas perkara Pidan No. 1583/Pid.B/2019/PN.Mks.
- 1 (Satu) lembar asli surat dari Sdr. SOEFIAN ANDULLAH perihal permintaan surat keterangan yang di tujukan ke Rumkit Bhayangkara Makassar tetanggal 30 Desember 2019;
- 1(satu) lembar asli surat Rumkit Bhayangkara Makassar Nomor : B 05/I/KEP/2020 tanggal 6 Januari 2020 perihal keterangan bukti rawat inap.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1567/Pid.B/2020/PN Mks |
|
Nomor | 1567/Pid.B/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heneng Pujadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suratno, Br Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Harun.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1567/Pid.B/2020/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1567/Pid.B/2020/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1567/Pid.B/2020/PN Mks
Statistik7633