- Menyatakan para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak, Perjanjian Kredit Nomor 40.71.000486.02/PT/CA/X/2018 tertanggal 26 Oktober 2018 beserta lampirannya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 40.71.000486.02/PT/CA/X/2018 tertanggal 26 Oktober 2018;
- Menyatakan sisa pinjaman PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 63.216.250,-(enam puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian :
- Hutang Pokok : Rp. 25.000.000,-
- Hutang Bunga : Rp. 1.875.000,-
- Denda : Rp. 36.341.250,-
Putusan PN BREBES Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 20/Pdt.G.S/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruwaedah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Total : Rp. 63.216.250,- 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp63.216.250,00 (enam puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat yang dibayar secara lunas dan seketika sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Memerintahkan penjualan agunan kredit milik Tergugat II melalui lelang dengan perantara KPKNL Tegal atas tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01322 seluas 273 m2 terletak di Desa Kamal Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes atas nama CARWIJAH, yang dijadikan jaminan atas perjanjian kredit Nomor40.71.000486.02 / PT / CA / X / 2018 tertanggal 26 Oktober 2018; 10.Menghukum Penggugat untuk mengembalikan apabila terdapat sisa dari hasil penjualan setelah dibayarkan / melunasi pinjaman kepada Tergugat I dan Tergugat II; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.510.000,00 ( Lima ratus sepuluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G.S/2021/PN Bbs
Statistik350