- Menyatakan Terdakwa I Nyari Yusuf Candra Kusuma alias Nyari bin Sumo Siran, Terdakwa II Rudi Sandra alias Sandra alias Alvin bin Arbain, Terdakwa III Yuniansyah alias Yuni bin Iansyah dan Terdakwa IV Safrullah alias Rullah alias Bima bin Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan (Yang) Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Nyari Yusuf Candra Kusuma alias Nyari bin Sumo Siran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Rudi Sandra alias Sandra alias Alvin bin Arbain, Terdakwa III Yuniansyah alias Yuni bin Iansyah dan Terdakwa IV Safrullah alias Rullah alias Bima bin Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 148 (seratus empatpuluh delapan) sak @50 (limapuluh) kilogram pupuk Muriate Of Potash (MOP) cap daun pada kemasan terdapat cap atau stempel Eagle High Plantations;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Barang No. D 00894;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Barang No. D 00754;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama dan berimbang sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 193/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Heru Karyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Bumi Langgeng Perdanatrada; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 193/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik638