- Menyatakan TerdakwaS. MARTOPO ALS MARTOPO Bin SYAHRILtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaS. MARTOPO ALS MARTOPO Bin SYAHRIL oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa S. MARTOPO ALS MARTOPO Bin SYAHRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan SubsdidairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan denda sebesarRp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ball kantong palstik bening
- 1 (Satu) unit handphone merk LENOVO warna hitam
- 1 (Satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru
- Menyatakan TerdakwaS. MARTOPO ALS MARTOPO Bin SYAHRILtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan TerdakwaS. MARTOPO ALS MARTOPO Bin SYAHRIL oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa S. MARTOPO ALS MARTOPO Bin SYAHRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan SubsdidairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahundan denda sebesarRp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ball kantong palstik bening
- 1 (Satu) unit handphone merk LENOVO warna hitam
- 1 (Satu) buah skop yang terbuat dari pipet plastic
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berat netto 0,095 gram Dirampas untuk dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,00 (limaribu rupiah) MENGADILI: - 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu berat netto 0,095 gram Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000,00 (limaribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 253/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik6533