- Menyatakan Terdakwa A Bima Sakti Alias Pardi Bin Mahidi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa A Bima Sakti Alias Pardi Bin Mahidi (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa A Bima Sakti Alias Pardi Bin Mahidi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A Bima Sakti Alias Pardi Bin Mahidi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,15 gram, berat netto 0,073 gram, yang setelah pemeriksaan Lapfor Polri Cabang Palembang dikembalikan seberat 0,031 gram;
- 1 (satu) kaca pirex;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Warna Hitam Putih Tahun 2011, No. Pol: BG-3876-CO, No. Ka:MH314D004AK89541, No. Sin:14D895524,
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 235/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam Perkara An. MARIO Alias RIO Bin SAFEI 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik8225