- Menyatakan Terdakwa 1 YUSRI BIN UMARdan Terdakwa 2 SEPTIANSYAH CANIAGO PUTRA Bin HASAN CANIAGOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika golongan 1 bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I YUSRI BIN UMARoleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahundan denda sejumlah Rp1.000.000.000(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulandanTerdakwa 2 SEPTIANSYAH CANIAGO PUTRA Bin HASAN CANIAGOoleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masing selama6 (enam) tahundan denda sejumlah Rp1.000.000.000(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan 0,082 gram (sisa labfor). - 1 (satu) unit HP Merk bellphone warna hitam. - 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepadaParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik8048